Hadapi Tuntutan, Ini Harapan Kubu Akil
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/6).
Penasihat hukum Akil, Adardam Achyar berharap jaksa penuntut umum dapat memberikan tuntutan yang adil kepada kliennya.
"Sidang pukul 09.00 WIB. Harapannya objektif, adil, dan ringan," kata Adardam dalam pesan singkat, Senin (16/6).
Seperti diketahui, Akil didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar ditambah USD 500 ribu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Selain itu, Akil didakwa dengan tindak pidana pencucian uang. Ia diduga menyamarkan harta yang jumlahnya lebih dari Rp 161 miliar. (gil/jpnn)