Hadi Purnomo Tersangka, BCA Keberatan Kasus Pajaknya Dibuka
jpnn.com - JAKARTA - Manajemen PT Bank Central Asia Tbk belum bisa memberikan konfirmasi terkait ditetapkannya mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka. Hadi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Hadi dijerat bukan karena kapasitasnya sebagai Ketua BPK, namun terkait kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
"Kami belum bisa memberikan konfirmasi apa-apa karena berita ini pun baru kami dengar malam ini," kata Sekretaris Perusahaan BCA, Inge Setiawati seperti dilansir Indopos (JPNN Grup), Senin (21/4).
Dia mengatakan perlu waktu untuk cek dan ricek kepada divisi terkait soal dugaan tersebut. Rencananya, besok (22/4), BCA akan mengeluarkan keterangan resmi terkait kasus keberatan pajak pada 1999 silam.
Disebutkan, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Karena itu, dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Nilai keberatan pajak yang diajukan BCA ketika itu sebesar Rp5,7 triliun. (vit)