Hadiri Kawinan Ponakan, Nasrullah Tidak Penuhi Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Advokat Teuku Nasrullah tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3). Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Iya (dipanggil KPK), tapi saya kebetulan di Aceh, ada kawinan ponakan saya," kata Nasrullah saati dihubungi wartawan, Kamis (13/3).
Nasrullah menjelaskan, surat pemanggilannya diantar ke kantornya kemarin. Ia sudah meminta pegawai di kantornya untuk memberitahu kepada KPK perihal ketidakhadirannya.
"Saya sudah suruh orang kantor beri tahu KPK saya di Aceh dan minta pemeriksaan diundur," tandas Nasrullah.
Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)