Hadiri Sidang, 200 Warga Samin Jalan Kaki 120 Km
Selasa, 17 November 2015 – 06:32 WIB
Sudiono menambahkan, sudah 27 kali gugatan terhadap pabrik semen itu disidangkan di PTUN Semarang. "Besok (hari ini) sidang dengan agenda putusan. Kami berharap bisa memenangi gugatan tersebut sehingga pabrik semen tidak jadi didirikan," katanya.
Seperti diketahui, pabrik semen sedianya didirikan di wilayah Tambakromo, Kecamatan Kayen, Pati. Namun, warga khawatir keberadaan pabrik semen tersebut dalam jangka panjang bisa mengancam ekosistem lingkungan serta merugikan warga sekitar.
"Dengan doa warga yang merasa terzalimi ini, kami optimistis gugatan ini bisa menang," tegasnya. (hib/c9/kim)