Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Haji Isam Berang, Bakal Seret Orang Ini ke Polisi

Rabu, 06 Oktober 2021 – 21:47 WIB
Haji Isam Berang, Bakal Seret Orang Ini ke Polisi - JPNN.COM
Kasus suap pajak perusahaan milik Haji Isam, PT Jhonlin Baratama. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Konglomerat Haji Andi Samsudin Arsyad alias Haji Isam tidak terima dengan tuduhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yulmanizar dalam persidangan.

Kubu Haji Isam mengancam akan menyeret Yulmanizar ke ranah hukum.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Haji Isam, Junaidi dalam siaran pers, Rabu (6/10).

Menurut dia, keterangan saksi Yulmizar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sesat.

"Keterangan yang disampaikan oleh Saudara Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 adalah keterangan yang tidak benar
dan menyesatkan, serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu," kata Junaidi.

Dia mengeklaim bahwa Haji Isam juga tidak mengenal konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan Yulmanizar, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menurut Junaidi, Haji Isam juga tidak memberikan perintah untukbmengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap.

"Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate di Holding Company yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama, sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," kata dia.

Dia menilai Haji Isam merupakan pengusaha yang taat hukum sehingga keterangan Yulmanizar dalam persidangan telah berusaha membunuh karakter dan mencemarkan nama baik kliennya.

"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik, dan atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan atau Pasal 311 KUHP," jelas dia.

Di sisi lain, Haji Isam juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung prinsip presumption of innocence. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Konglomerat Haji Isam tidak terima dengan tuduhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yulmanizar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News