Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Haji Muhammad, Penguasa Pasar Diciduk Polisi Karena Narkoba

Kamis, 15 Januari 2015 – 00:32 WIB
Haji Muhammad, Penguasa Pasar Diciduk Polisi Karena Narkoba - JPNN.COM

jpnn.com - SURABAYA - Haji Muhammad ternyata tidak kapok. Dia masih bergelut dengan narkoba. Setelah ditangkap polisi pada 2013, pria yang dikenal sebagai ''penguasa informal'' Pasar Keputran itu kembali dibekuk polisi karena kasus barang haram tersebut.

Haji Muhammad ditangkap tiga hari lalu. Informasinya, pria asal Madura itu diciduk polisi tidak jauh dari daerah kekuasaannya. Dia diamankan Tim Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP M. Yasin. Saat diciduk, Haji Muhammad kedapatan membawa satu poket sabu-sabu.

Jajaran Satreskoba Polrestabes Surabaya memang belum membeberkannya kepada publik. Tetapi, mereka tidak memungkiri telah menangkap pria 41 tahun tersebut. ''Kami memang menangkap yang bersangkutan (Haji Muhammad, Red) dengan barang bukti satu poket sabu-sabu. Saat ini orangnya ada di tahanan,'' kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Agus Yulianto kemarin (13/1).

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1997 itu menyebut, saat ini anggotanya masih mengembangkan penyidikan. Sebab, polisi meyakini Haji Muhammad tidak sekadar menjadi pengguna. Melainkan, dia diduga juga menjalankan bisnis narkoba. Dalam melakukan bisnis tersebut, Haji Muhammad tidak bermain sendirian.

Dugaan itu bukan tanpa dasar. Penangkapan Haji Muhammad pada Januari 2013 menjadi pijakannya. Memang saat diamankan, polisi hanya menyita 1 gram sabu-sabu. Tapi, beberapa saat sebelum dicokok, Haji Muhammad baru saja mengedarkan 3,5 ons sabu-sabu dan 400 butir ekstasi.

Kala itu, polisi juga berhasil membekuk tiga nama lain. Mereka adalah Deny Wijaya, Bambang Iswanto alias Ko Ping Ho alias Tan Bun Ting, dan Era Utari alias Adek alias Gendut. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan 1,5 kilogram sabu-sabu dan 4.786 ineks yang nilainya mencapai Rp 4,5 miliar. 

Namun, saat itu Haji Muhammad hanya divonis ringan. Dia diharuskan menjalani rehabilitasi. ''Berdasar rekam jejaknya itulah, tim kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Karena itu, kami belum bisa membeberkannya ke publik saat ini,'' ujar Agus.

Perwira polisi asal Semarang itu berjanji kalau pengembangan yang dilakukan anak buahnya membuahkan hasil, pihaknya akan membukanya kepada publik. ''Yang jelas, kami memang menangkapnya dan kini sudah menahannya,'' tandas Agus. (fim/c6/pri/mas/jpnn)

SURABAYA - Haji Muhammad ternyata tidak kapok. Dia masih bergelut dengan narkoba. Setelah ditangkap polisi pada 2013, pria yang dikenal sebagai ''penguasa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close