Hak Presiden Donald Trump Usir WNI Korban Kerusuhan 1998
Selasa, 17 Oktober 2017 – 15:28 WIB
Karena itu, pihaknya menyarankan pemerintah Indonesia segera membangun komunikasi secara intensif dengan otoritas setempat terkait kebijakan yang erat kaitannya dengan perlindungan WNI.
"Kalau ada yang over stayer harus dipulangkan, bagaimana pemulangan jangan mengorbankan hak mereka. Kalau over stayer saya pikir mereka masih memegang paspor Indonesia, jadi saya tidak khawatir mereka kehilangan kewarganegaraan (WNI)," pungkas Arif.(fat/jpnn)