Hakim AS Perintahkan Samsung Bayar Ganti Rugi USD 119,6 Milyar ke Apple
jpnn.com - Pengadilan Federal San Jose memenangkan gugatan Apple terhadap Samsung. Dalam pembacaan putusan sengketa hak paten pada Jumat (2/5) waktu setempat, hakim pengadilan Amerika Serikat memerintahkan perusahaan raksasa milik Korea Selatan itu membayar kerugian USD 119,6 milyar atau Rp 1.375 triliun.
Laman BBC, Minggu (4/5) melansir bahwa Samsung terbukti meniru dua dari lima hak paten yang diajukan Apple.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan kerugian yang diminta Apple. Sebelumnya, Apple menuntut US$ 2 triliun dan menuduh Samsung melanggar hak paten di fitur ponsel pintarnya.
Selain memerintahkan Samsung membayar denda, hakim juga memerintahkan Apple membayar ganti rugi ke Samsung senilai US$158.000. Apple juga melanggar hak cipta Samsung yang sebelumnya juga mengajukan gugatan.
Dalam gugatannya, Samsung menyangkal tuduhan tersebut dan meminta US$6 miliar setelah berargumen dengan Apple mengenai pelanggaran paten pada penggunaan kamera dan transmisi video.
"Walaupun putusan ini lebih besar dari standar normal, sangat sulit untuk melihat hasil ini sebagai kemenangan Apple" kata Brian Love, Profesor Hukum dari Universitas Santa Clara, Amerika Serikat.
"Jumlah ini kurang dari 10% dari dana yang diminta Apple dan mungkin tidak terlalu banyak dari apa yang dihabiskan Apple untuk menangani kasus ini," tambah Love.
Putusan ini merupakan pergulatan hukum terakhir terkait hak intelektual antara dua produsen telepon pintar terbesar dunia tersebut. (awa/jpnn)