Hakim Baktar Pimpin Mediasi Jessica dan Ludwig
jpnn.com - SIDANG perdana permohonan pembatalan nikah pasangan Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/11).
Dalam sidang ini, pemohon, Ludwig diwakili kuasa hukumnya, Harvardy Muhammad Iqbal. Kehadiran kuasa hukum dianggap sah sehingga sidang dilanjutkan dengan proses mediasi yang dilakukian hakim Baktar Jubri Nasution.
Hadir pula pihak tergugat, Jessica Iskandar yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Brian Praneda dan Lydia Wongsonegoro. Untuk tergugat satu yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) diwakili Purba Hutapea, dan tergugat dua dari pihak Gereja Yesus Sejati diwakili sang pengacara, Edy Santoso.
"Majelis menunjuk hakim PN Jaksel Baktar Jubri Nasution sebagai mediator. Mediasi ini berjalan selama 40 hari, tapi bisa ditambahkan jika merasa kurang," ungkap sang hakim.
Sementara menurut pihak tergugat, proses mesiasi dilakukan hakim untuk mengupayakan perdamaian. "Kita lihat nanti ya," kata Lydia Wongsonegoro. (mg1/jpnn)