Hakim Biasa Mainkan Petikan Putusan
Senin, 22 Juni 2009 – 15:17 WIB
Menurut Chaerul, celah lain yang dijadikan terpidana koruptor kabur adalah masa usai pembacaan vonis di pengadilan. Dikatakan Chaerul, sudah menjadi kebiasaan selama ini, hakim tidak langsung menyampaikan ekstrak atau petikan putusan ke jaksa penuntut. Akibatnya, jaksa tidak bisa langsung melakukan eksekusi.
"Ekstrak putusan belum diterima jaksa, berita sudah muncul di media massa. Baru sekitar dua minggu jaksa menerima ekstrak putusan. Ini kan celah terpidana untuk kabur," ujarnya. Seringkali, alasan hakim untuk tidak segera menyerahkan ekstrak putusan karena kasusnya besar, putusannya tebal, ngetiknya perlu waktu lama. Padahal, ekstrak putusan biasanya satu lembar saja, yang isi pokoknya menyebutkan nomor perkara dan vonis yang dijatuhkan. (sam/JPNN)