Hakim Dinilai Abaikan Sidang MK
Senin, 19 April 2010 – 16:32 WIB
Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio, menilai bahwa penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus Bibit-Chandra sudah sesuai prosedur. Dia juga mempertanyakan kenapa bukan Anggoro Widjojo yang mengajukan praperadilan. Anggoro yang merupakan Direktur PT Masaro Radiokom, adalah kakak Anggodo. Lewat sang adik, Anggoro yang kini buron, mengucurkan dana Rp 5,15 miliar dengan harapan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) bisa dihentikan.
Menurut Anggodo, uang sejumlah itu diserahkan kepada Ari Muladi yang mengaku bisa mengusahakan penghentian kasus Masaro. Ari sendiri mengaku uang tersebut telah diserahkan ke Yulianto, yang kini tak jelas keberadaanya. Yulianto menurut Ari, punya akses ke pimpinan KPK. Ari jugalah yang melaporkan Anggodo ke KPK, dengan tuduhan mencoba menghambat, menghalangi dan menghentikan kerja KPK. Anggodo juga dinilai telah mencoba menyuap pimpinan KPK. (pra/jpnn)