Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Dinilai Abaikan Sidang MK

Senin, 19 April 2010 – 16:32 WIB
Hakim Dinilai Abaikan Sidang MK - JPNN.COM
JAKARTA - Putusan hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo dinilai mengesampingkan fakta hukum yang terungkap di Mahkamah Konstitusi (MK). Fakta tersebut adalah kesimpulan hakim MK bahwa adik Anggoro Widjojo tersebut berperan aktif mengatur aparat penegak hukum agar menjerat Bibit-Chandra. Pernyataan ini dikemukakan oleh Bambang Widjojanto, menanggapi putusan praperadilan yang diajukan Anggodo, Senin (19/4).

"Ada keterlibatan orang ini (Anggodo) dalam mengkriminalkan Bibit-Chandra," ucap Bambang, saat dihubungi lewat telepon. Di sisi lain, lanjut Bambang, putusan ini harus mendorong KPK untuk segera menuntaskan kasus Anggodo, agar segera disidangkan. "Biasanya praperadilan hanya menguji proses, bukan substansi (perkara pokok sangkaan percobaan penyuapan oleh Anggodo)," tambah Bambang.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio, menilai bahwa penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus Bibit-Chandra sudah sesuai prosedur. Dia juga mempertanyakan kenapa bukan Anggoro Widjojo yang mengajukan praperadilan. Anggoro yang merupakan Direktur PT Masaro Radiokom, adalah kakak Anggodo. Lewat sang adik, Anggoro yang kini buron, mengucurkan dana Rp 5,15 miliar dengan harapan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) bisa dihentikan.

Menurut Anggodo, uang sejumlah itu diserahkan kepada Ari Muladi yang mengaku bisa mengusahakan penghentian kasus Masaro. Ari sendiri mengaku uang tersebut telah diserahkan ke Yulianto, yang kini tak jelas keberadaanya. Yulianto menurut Ari, punya akses ke pimpinan KPK. Ari jugalah yang melaporkan Anggodo ke KPK, dengan tuduhan mencoba menghambat, menghalangi dan menghentikan kerja KPK. Anggodo juga dinilai telah mencoba menyuap pimpinan KPK. (pra/jpnn)

JAKARTA - Putusan hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo dinilai mengesampingkan fakta hukum yang terungkap

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close