Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Konstitusi Sindir Bawaslu, Nih Alasannya

Kamis, 12 Maret 2020 – 02:50 WIB
Hakim Konstitusi Sindir Bawaslu, Nih Alasannya - JPNN.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyindir Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun yang mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada karena waktu penyampaian laporan kecurangan pilkada dinilai sempit.

Sebelum Bawaslu Karimun, Bawaslu Sumatera Barat juga mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada dan pada akhir Januari 2020 permohonan itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kalau apa-apa lalu datang ke Mahkamah Konstitusi, minta ini supaya ini dan segala macam nanti kami melayani kebutuhannya Bawaslu saja ini, baru kemarin diputus, tiba-tiba minta lagi. Ini kalau dikabulkan minta lagi," kata Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/3).

??????Namun, ia menegaskan bukan bermaksud melarang Bawaslu untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan kepastian tahapan perlu dijaga sehingga pemohon diminta memberikan penjelasan implikasi yang dimohonkan pada tahapan pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close