Hakim Konstitusi Sindir Bawaslu, Nih Alasannya
Kamis, 12 Maret 2020 – 02:50 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyindir Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun yang mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada karena waktu penyampaian laporan kecurangan pilkada dinilai sempit.
??????Namun, ia menegaskan bukan bermaksud melarang Bawaslu untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.