Hakim Menangkan New York Times
Rabu, 25 Maret 2009 – 17:44 WIB
Seperti diketahui, sebelumnya gugatan Ness —begitu Richard Bruce Ness biasa disapa— juga kandas pada Oktober 2007 lalu. Di mana, melalui putusan selanya, majelis hakim yang kala itu diketuai Heru Pramono menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili gugatan a quo. Sehingga, majelis hakim pun menggunakan doktrin forum non conveniens. (sid/JPNN)