Hakim Minta Jaksa Racik Kopi Bercampur Sianida di Persidangan Berikutnya
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim yang menyidangkan kematian Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk membawa sianida beserta es kopi Vietnamese pada persidangan selanjutnya.
Alasan Binsar, untuk menyesuaikan keterangan dari para saksi tentang warna dari es kopi vietnam yang telah terkontaminasi sianida.
Permintaan tersebut terlontar saat Binsar diperlihatkan barang bukti yang dimiliki JPU, kepada saksi manajer Kafe Olivier, Grand Indonesia, Devi. Saat itu Binsar meminta keterangan perihal warna dari es kopi vietnam yang dipesan terdakwa Jessica Kumala Wongso tersebut.
Saat itu, Binsar menunjukan es kopi Vietnamese yang diminum Mirna namun sudah dipindahkan ke dalam botol untuk dijadikan barang bukti.
"Coba kamu lihat (sambil menunjukan botol berisi es kopi yang bercampur sianida), persis gak warnanya seperti yang kamu cicipi," kata Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7).
Mendengar pertanyaan dari Binsar, Devi sontak menjawab dengan tegas. Menurut dia, barang bukti es kopi yang dijadikan barang bukti oleh JPU, berbeda dengan yang dia cicipi. "Beda pak, kalau yang saya cicipi warnanya agak kuning pekat," jawab Devi.
Mendengar jawaban Devi, Binsar jadi kaget. Binsar lantas meminta kepada JPU untuk menyediakan sianida dan es kopi vietnam dari Kafe Olivier dan mencampurnya dalam persidangan. "Jaksa, kalau sianida masih dijual di Indonesia, tolong dibawa di persidangan berikutnya. Nanti kami campur di persidangan," pinta Binsar.
Permintaan tersebut, sambung Binsar, untuk mencocokan keterangan Devi dengan barang bukti yang dimiliki JPU. "Jadi bisa kami lihat hasilnya, apa mungkin karena sudah terlalu lama maka warna es kopi ini sudah berubah," tandas Binsar. (Mg4/jpnn)