Hakim MK: Tidak Ada yang Aneh Dalam Putusan Pilkada Lebak
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Konstitusi, Anwar Usman dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proses penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam.
"(Ditanya) masalah Lebak saja. Prosesnya saja mulai dari pendaftaran, persidangan, sampai proses pengambilan keputusan," kata Anwar di KPK, Jakarta, Jumat (6/12).
Anwar menjelaskan, tidak ada yang aneh dalam memberikan keputusan terkait Pilkada Lebak. "Memang prosesnya ya sesuai dengan hukum acara," katanya.
Ia pun memastikan tidak ada intervensi dari Akil Mochtar dalam pengambilan putusan terkait sengketa pilkada di MK. Anwar bersama Akil dan Maria Farida Indrati menjadi panel hakim dalam sengketa Pilkada Lebak.
"Enggak ada (Akil mempengaruhi yang lain). Itu sudah bisa dipastikan," kata Anwar.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Mereka adalah Akil, pengacara Susi Tur Andayani dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam kasus itu, KPK mendapatkan barang bukti berupa uang Rp 1 miliar. Uang itu diduga sebagai suap dari Wawan kepada Akil. (gil/jpnn)