Hakim Pengadilan Pekanbaru Vonis Mati 3 Penyeludup Narkoba
''Mengadili terdakwa Ramli dengan pidana mati,'' ucap hakim.
Terakhir, terdakwa yang didudukan mendengarkan vonis adalah Anton dan Arianto. Kedua sama-sama dihukum penjara 20 tahun.''Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Anton dan Arianto dan kewajiban membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara,'' kata Sorta.
Secara umum, hakim menyebut hukuman yang dijatuhkan pada para terdakwa menjadi pendidikan dan contoh agar tidak dilakukan oleh masyarakat lain. Alasan yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemberantasan narkotika, dilakukan berulang-ulang dan berbentuk sindikat.
''Tidak ada alasan yang meringankan,'' kata hakim.
Dari tujuh terdakwa, setelah mendengarkan vonis, tiga yang divonis mati saat diberi kesempatan oleh hakim untuk menanggapi menyatakan pikir-pikir. Sementara empat orang lainnya langsung menyatakan banding.
Terdakwa tak berkomentar atas vonis yang dijatuhkan hakim saat dibawa ke luar ruang sidang. Salah satunya yang Riau Pos coba wawancarai adalah Ramli. Dia hanya bungkam terkait vonis hakim atas dirinya.
Hukuman yang dijatuhkan hakim ini dua sesuai tuntutan jaksa, satu diatas tuntutan jaksa dan empat dibawah tuntutan jaksa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau Pince dan Wilsa menuntut Suripto dan Harianto dengan hukuman mati. Sementara terhadap Ramli, Anton, Agung Wijaya, Khairuddin, dan Arianto dituntut hukuman penjara seumur hidup.