Hakim Pertanyakan Pinjaman Rp5 M
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Edward Pattinasarani mempertanyakan keterangan Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan yang mengatakan uang Rp5 miliar yang mengalir ke Komisi IV DPR-RI tanpa surat menyurat. Majelis hakim tak yakin bila uang miliaran itu sebagai pinjaman tanpa surat menyurat.
”Baik sekali saudara, uang Rp5 miliar tanpa ada surat menyurat,” kata hakim Andi Bachtiar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, saat kesaksian Chandra untuk terdakwa Mantan Ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal, Jumat (23/1). ”Anehnya tidak ada agunan, sepercaya apa saudara kepada Sofyan Rebuin,” lanjut hakim. Chandra menerangkan, dirinya membeli travel cek senilai Rp5,5 miliar di Pondok Indah Jakarta. ”Tapi pinjaman pak gubernur dan Sofyan Rp5 miliar, sisanya untuk kebutuhan saya,” kata Chandra.
Selanjutnya Chandra bercerita bahwa pada Juni 2008, di Wisma Pemprov Sumsel di Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diadakan pertemuan. Dalam pertemuan itu, kata Chandra, ada Gubernur Syahrial Oesman, mantan Sekda yang juga Kepala BPP-TAA Sofyan Rebuin, pengacara Bambang Hariyanto, Chairul S Madia, Dodi Supriadi, Darna Dachlan. Lalu, kata Chandra karena dirinya melihat sudah lengkap, dia menelepon dua orang pengacaranya sebelum pembicaraan dimulai.
”Waktu di Mess Pemda itu kami ngobrol-ngobrol saja. Diantaranya soal pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK (komisi pemberantasan korupsi). Saya kaget, karena mereka semua sudah lengkap dan akan membicarakan kasus Tanjung Api Api,” beber Chandra. Chandra juga mengklaim bahwa pada pertemuan tersebut, Sofyan Rebuin mengakui bahwa Rp5 miliar itu adalah hutang piutang, tapi tak ada keterangan tertulis. ”Kenapa saudara tidak membuat surat selembar pun, padahal disana sudah ada dua orang pengacara saudara,” selidik hakim. ”Saya ini pengusaha yang Mulia, pengakuan itu lebih penting. Pak Sofyan sudah mengakui itu adalah utang piutang,” cetusnya.(gus/jpnn)