Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim PN Dilarang Daftar CHA Jalur Nonkarir

Senin, 02 Januari 2012 – 13:28 WIB
Hakim PN Dilarang Daftar CHA Jalur Nonkarir - JPNN.COM
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa meminta agar hakim karir yang mendaftar langsung ke Komisi Yudisial melalui jalur nonkarir harus mundur sebagai hakim. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Surat bernomor 173/KMA/HK.01 XII/2011 tertanggal 30 Desember 2011 yang ditujukan untuk Ketua Pengadilan Tinggi dan Negeri seluruh Indonesia.

"Bila ada hakim yang akan maju sebagai calon hakim agung nonkarir, maka yang bersangkutan lebih dahulu mengundurkan diri sebagai hakim," kata Harifin dalam suratnya sebagaimana dilansir laman resmi MA, Senin (2/1).

Harifin mengingatkan, tanpa pengunduran diri tersebut, maka Mahkamah Agung tidak pernah membenarkan hakim karir mengikuti proses seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial. Menurutnya, kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga sistem pembinaan karir hakim agar sesuai cara-cara yang ditentukan UU.

Dikatakan Harifin, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, seorang hakim karir mutlak harus berpengalaman 20 tahun sebagai hakim tingkat Pengadilan Negeri dan minimal 3 tahun sebagai hakim tinggi bila ingin menjadi hakim agung. "Hakim tingkat pertama dan hakim tinggi yang belum mencapai 3 tahun sebagai hakim tinggi tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," ucapnya.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa meminta agar hakim karir yang mendaftar langsung ke Komisi Yudisial melalui jalur nonkarir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA