Hakim PN Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Ini
jpnn.com, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap Pemerintah Provinsi NTT dan PT. Flobamor.
Gugatan perkara perdata ini terkait dengan kerja sama bangun guna serah (BGS) pembangunan sarana wisata dan pengelolaan Pantai Pede, Manggarai Barat.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum Pemerintah Provinsi NTT selaku Tergugat I dan PT. Flobamor sebagai mitra kerja sama BGE.
Majelis Hakim juga menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat perjanjian kerja sama tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk sementara waktu tidak mengalihkan, membebankan dan atau menyerahkan kepada pihak lain objek perjanjian kerja sama," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Florence Katerina dalam putusannya, Selasa (14/11).
Sementara itu, penasihat hukum PT. SIM Khresna Guntarto mengatakan putusan tersebut menegaskan Pemprov NTT dan PT Flobamor yang sesungguhnya merupakan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Khresna menilai pemecatan sepihak dan pengusiran PT. SIM sebagai mitra BGS, serta penunjukan PT. Flobamor sebagai mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) bangunan eks Hotel Plago yang telah dibangun merupakan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, lanjut Khresna, Majelis Hakim juga menilai dan menyatakan kontrak PKS pada 23 Mei 2014 antara Pemprov NTT dengan PT SIM adalah sah dan mengikat. PT. SIM juga telah melaksanakan perjanjian sesuai dengan kontrak.