Hakim Sebut Uang Fathanah ke Ayu Azhari Sah
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang USD1.800 dan Rp 20 juta milik artis Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari.
Majelis hakim berpendapat uang itu tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang."Barang bukti nomor 233 dan nomor 234 dikembalikan ke Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari," kata Hakim Ketua, Nawawi Pomolango saat membacakan amar putusan Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11)
Hakim anggota Sutio J.A menyatakan, pemberian uang kepada Ayu Azhari berhubungan dengan pekerjaan untuk mengisi acara yang telah disepakati Ayu dengan Fathanah. "Diberikan ke saksi Ayu Azhari sebagai uang panjer meskipun job belum pernah terlaksana," ujarnya.
Hakim Sutio menjelaskan, pemberian itu tidak dimaksudkan untuk menyembunyikan asal usul harta sebagaimana didakwakan jaksa dalam pidana pencucian uang.
"Transaksi keuangan terdakwa dengan artis senior Ayu Azhari sah. Maka menurut majelis, tidak ada maksud terdakwa menyamarkan transaksi keuangan khususnya Ayu Azhari," katanya.
Perihal jika ada hubungan asmara antara Ayu dengan Fathanah, hal iti lebih ke arah hubungan pribadi. "Kalaupun benar ada hubungan asmara dengan Ayu Azhari itu hubungan personal," kata Hakim Sutio. (gil/jpnn)