Hakim: Tak Ada Intervensi Pindahkan Gayus
Selasa, 23 November 2010 – 06:52 WIB
JAKARTA - Selasa (23/11) hari ini menjadi hari pertama bagi Gayus Tambunan berada di jeruji besi khusus tahanan koruptor di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Gayus dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, oleh kejaksaan atas perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pemindahan itu berdasarkan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam persidangan yang dipimpin hakim Albertina, Senin (22/11). "Penahanan Gayus di Rutan Brimob kurang kondusif, maka hakim memerintahkan terdakwa Gayus Tambunan dipindahkan ke Rutan kelas I Cipinang," kata hakim Albertina.
Dia mengatakan, keputusan pemindahan itu adalah murni keputusan hakim, tidak ada intervensi dari pihak manapun. Terkait kasus ke Bali, Gayus sudah menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberi penjelasan kepada wartawan.(gus/jpnn)