Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Tipikor Tolak Keberatan Politikus Golkar

Kamis, 23 Januari 2014 – 13:10 WIB
Hakim Tipikor Tolak Keberatan Politikus Golkar - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi Chairun Nisa. Atas penolakan itu, hakim memerintah Jaksa Penuntut Umum KPK tetap melanjutkan persidangan Politikus Golkar tersebut.

"Menetapkan sah surat dakwaan penuntut umum dengan nomor DAK-38/24/12/2013 untuk terdakwa Chairun Nisa sebagai dasar untuk mengadili dan memutuskan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, Soewidya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (23/1).

Menurut majelis, keberatan Chairun Nisa dan penasehat hukumnya sudah masuk materi pemeriksaan. Oleh karena itu tidak dapat diterima alasan keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan tidak jelas dan tidak tepat.

Disamping itu, keberatan penasehat hukum yang menilai penerapan Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor tidak tepat untuk terdakwa. Karena peranan terdakwa lebih tepat sebagai pembantu daripada orang yang turut serta melakukan pidana. Hakim juga menganggap keberatan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan, karena sudah masuk materi perkara.

"Maka seluruh keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," sambung hakim.

Dalam kasus ini, Chairun Nisa didakwa menerima suap sebesar Rp3,075 miliar untuk eks Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Uang itu diterima Nisa dari Hambit dan pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun.

Mantan Bendahara MUI itu dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (flo/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA