Hakim Tipikor Tolak Permohonan Bupati Morotai
JAKARTA – Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bersikap tegas kepada Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua. Hakim menolak permohonan Rusli untuk menunda sidang perdana dirinya sebagai terdakwa kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dijadwalkan digelar hari ini, Senin (10/8), di Pengadilan Tipikor Jakarta
Kepada majelis hakim Rusli beralasan belum menandatangani surat kuasa penasihat hukum untuk sidang kali ini. Akibatnya, Ahmad Rifai selaku kuasa hukum Rusli tidak bisa mendampingi di persidangan.
"Kami baru bertemu PH (penasihat hukum). Saya minggu lalu baru tanda tangan surat kuasa untuk praperadilan bukan untuk sidang di sini (Tipikor)," tutur Rusli di depan majelis hakim.
Ini merupakan keduakalinya Rusli meminta penundaan sidang. Sebelumnya dia beralasan bahwa kuasa hukum sedang mengikuti sidang praperadilan di PN Jaksel sehingga tidak bisa hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rusli mengaku belum bertemu dengan kuasa hukum sejak gugatan praperadilannya diputus, Kamis (6/8) pekan lalu. Dia menuding dihalangi KPK untuk bertemu dengan pengacara.
"Sejak hari Kamis itu kami putus komunikasi dengan PH kami. Kami tidak mengada-mengada, dari KPK yang mempersulit, berkomunikasi lewat handphone juga tidak bisa," ujarnya.
Namun permintaan Rusli tidak digubris oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Supriyono. Menurutnya, tidak ada kaitan antara surat kuasa praperadilan dengan sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor ini.
"Karena saudara sudah tanda tangan surat kuasa, posisi saat itu. Masalah pengertian saudara itu soal surat praperadilan itu tidak ada hubungannya. Hari ini tetap dibacakan, nanti dikasih kesempatan untuk eksepsi," tegas Hakim Supriyono yang kemudian langsung menskros persidangan.
Sementara itu, sekitar 20 orang pendukung Rusli terlihat bergerombol di luar ruangan sidang menanti skors dicabut. (dil/jpnn)