Hakim Tolak Permintaan Buka Blokir Rekening yang Diajukan Anggoro
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak mengabulkan permintaan buka blokir rekening yang dimohonkan kubu terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo
"Permintaan penasihat hukum terdakwa mengenai pembukaan blokir rekening harus dikesampingkan," kata hakim anggota, Ibnu Basuki Widodo saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7).
Ibnu menyatakan, permintaan itu ditolak lantaran tidak dijelaskan dengan detil rekening yang diminta untuk dibuka blokirnya. Di antaranya mengenai kepemilikannya atau peruntukkan rekening itu.
Seperti diketahui, kubu Anggoro meminta beberapa rekening kliennya dibuka. Hal itu terungkap dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum Anggoro.
"Kiranya dalam putusannya majelis hakim memerintahkan tim penuntut umum dan pimpinan KPK untuk menerbitkan surat pencabutan pemblokiran yang dikeluarkan tanggal 7 Agustus 2009 atas pemblokiran rekening milik Anggoro Widjojo dan David Angkawijaya," kata penasihat hukum Anggoro, Thomson Situmeang.
Menurut Thomson, rekening itu tersebar di beberapa bank. Di antaranya, di Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA) dan Bank Permata.
Thomson menyatakan, rekening-rekening itu tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi yang dituduhkan oleh jaksa. (gil/jpnn)