Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Tolak Tuntutan Cabut Hak Politik Djoko

Selasa, 03 September 2013 – 17:59 WIB
Hakim Tolak Tuntutan Cabut Hak Politik Djoko - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, dibebaskan dari pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Menurut Hakim Anggota Anwar, pencabutan hak politik sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi itu berlebihan. Menurut Hakim, mengingat pidana yang telah dijatuhkan kepada Djoko cukup lama, maka akan terseleksi sendiri oleh syarat-syarat oleh organisasi yang bersangkutan apabila terdakwa mengikuti hak politiknya.

"Majelis hakim tidak akan menjatuhkan pidana tambahan terkait hal tersebut," kata Anwar saat membacakan amar putusan Djoko, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9). Karenanya, tuntutan pidana tambahan JPU KPK itu ditolak.

Tak hanya itu, majelis juga tak menghukum Djoko membayar uang pengganti seperti tuntutan JPU KPK sebesar Rp 32 miliar. Menurut Hakim, uang telah digunakan untuk membeli aset, maka akan dinyatakan majelis hakim akan dirampas untuk negara. Sehingga dengan demikian tidak adil jika diberi pidana uang pengganti.

"Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan membayar uang pengganti," ujar Anwar.

Seperti diketahui JPU KPK menuntut Djoko pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 milair subsidair satu tahun kurungan. Djoko juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. JPU juga meminta hakim mencabut hak-hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik.

Dalam amar putusannya Djoko hanya diganjar 10 tahun panjara, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Djoko terbukti memerkaya diri sendiri senilai Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan Driving Simulator SIM Roda Dua dan Roda Empat. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, dibebaskan dari pidana

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close