Hakim Ultimatum JPU Kasus Christoforus Hadirkan Saksi Kunci
Rabu, 20 Desember 2017 – 05:11 WIB
Dengan melihat semua fakta tersebut, Wayan optimistis kliennya akan bebas. "Apalagi kami hari ini menyiapkan ahli untuk mendukung penguatan keyakinan bahwa seluruh dakwaan jaksa itu nanti akan jadi lebih telak tidak terbuktinya. Jadi jaksa sudah kehilangan pijakannya sama sekali," tandasnya.
Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Christoforus Richard di tingkat kasasi. Tapi belakangan pengusaha itu dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Christoforus Richard diduga melanggar pasal 266 KUHP terkait pemalsuan akta dua bidang tanah seluas 6,9 hektare dan 7 hektare milik PT Nusantara Raga Wisata. (dil/jpnn)