Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Ultimatum JPU Kasus Christoforus Hadirkan Saksi Kunci

Rabu, 20 Desember 2017 – 05:11 WIB
Hakim Ultimatum JPU Kasus Christoforus Hadirkan Saksi Kunci - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dengan melihat semua fakta tersebut, Wayan optimistis kliennya akan bebas. "Apalagi kami hari ini menyiapkan ahli untuk mendukung penguatan keyakinan bahwa seluruh dakwaan jaksa itu nanti akan jadi lebih telak tidak terbuktinya. Jadi jaksa sudah kehilangan pijakannya sama sekali," tandasnya.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Christoforus Richard di tingkat kasasi. Tapi belakangan pengusaha itu dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Christoforus Richard diduga melanggar pasal 266 KUHP terkait pemalsuan akta dua bidang tanah seluas 6,9 hektare dan 7 hektare milik PT Nusantara Raga Wisata. (dil/jpnn)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengultimatum JPU untuk menghadirkan saksi kunci di persidangan selanjutnya

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close