Hal ini yang Buat Para Pelaku Berani Begal Anggota TNI
Jumat, 26 Oktober 2018 – 16:30 WIB
Dari lima pelaku, dua berhasil melarikan diri, yakni A dan R. R adalah penadah ponsel hasil begal.
Beberapa pelaku masih di bawah umur dan akan menjalani peradilan anak, sementara pelaku yang cukup umur terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.(see/pojokbekasi)