Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hambat Peredaran Indonesia Barokah, Polri Gandeng PT Pos

Senin, 28 Januari 2019 – 20:28 WIB
Hambat Peredaran Indonesia Barokah, Polri Gandeng PT Pos - JPNN.COM
Tabloid Indonesia Barokah yang beredar di kalangan masyarakat Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Foto: Panwascam Grabag for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri bergerak cekatan dalam mencegah peredaran tabloid Indonesia Barokah yang dianggap merugikan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, sudah ada tindakan preventif untuk mencegah peredaran Indonesia Barokah.

Dedi mengungkapkan, Polri telah menggandeng PT Pos Indonesia untuk menahan peredaran Indonesia Barokah. "Kami kerja sama dengan PT Pos agar meng-hold (menahan) pendistribusian ke alamat yang dituju, pondok pesantren, masjid, dan mengimbau untuk tidak diteruskan ke masyarakat," ujar Dedi di kantornya, Jakarta, Senin (28/1).

Lebih lanjut Dedi mengatakan, langkah Polri menghambat peredaran Indonesia Barokah sebagai upaya mencegah kegaduhan di masyarakat. Sebab, Indonesia Barokah memunculkan multitafsir.

Baca juga: Moeldoko Juga Tak Senang dengan Tabloid Indonesia Barokah

Selain itu, Polri juga masih menunggu rekomendasi Dewan Pers terkait keabsahan Indonesia Barokah. Dedi mengaku sudah meminta Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengkaji apakah Indonesia Barokah melanggar aturan jurnalisitik, atau justru menabrak hukum pidana.

"Kalau pelanggaran jurnalistik, Dewan Pers yang menangani. Kalau tidak ada pelanggaran jurnalistik, diserahkan ke Polri. Polri nanti akan kaji juga konten di tabloid tersebut," jelas Dedi.

Menurut Dedi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap Indonesia Barokah tidak memuat kampanye hitam. Namun, di sisi lain ada pihak yang melaporkan Indonesia Barokah ke Bareskrim Polri. Baca juga: Tabloid Indonesia Barokah Bikin Resah Nomor 02

"Laporan pengaduan tersebut hari ini dikaji tim sambil menunggu rekomendasi Dewan Pers," kata Dedi.(jpc/jpg) 

dalam mencegah peredaran tabloid Indonesia Barokah yang dianggap merugikan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News