Hambit dan Cornelis Siap Dengarkan Tuntutan
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (27/2).
Hambit yang menjabat sebagai Bupati Gunung Mas nonaktif menyatakan kesiapannya mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan jaksa. "Siap," kata Hambit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/2).
Hambit pun terlihat pasrah mengenai kemungkinan hukuman yang akan diberikan dari jaksa kepadanya. "Ya berapa aja lah terserah," ujarnya.
Cornelis yang merupakan Komisaris PT Berkala Maju Bersama juga mengaku siap untuk menghadapi tuntutan. Dia menyatakan, tidak memiliki persiapan khusus untuk mendengarkan tuntutan. "Enggak ada," tandasnya.
Sebelumnya, Hambit dan Cornelis dianggap menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar melalui Politikus Partai Golkar, Chairun Nisa. Tujuan penyuapan itu untuk mempengaruhi putusan gugatan Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan oleh pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin.
Jaksa Elie Kusumastuti menyatakan, Hambit bersama-sama dengan Cornelis telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sejumlah uang berupa SGD 294,050, USD 22 ribu dan Rp 766 ribu atau seluruhnya setara kurang lebih Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. (gil/jpnn)