Hamdalah, Bantuan Operasional Pesantren Tahap II Cair, Tanpa Potongan
Selasa, 06 Oktober 2020 – 19:33 WIB
Oleh bank penyalur, bantuan ini harus didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima SP2D.
Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan.
BACA JUGA: Pelaku yang Menyimpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko Tanjungbalai Ternyata Eks Timses Wali Kota
“Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apa pun,” tandasnya. (esy/jpnn)