Hamdan: Bebas Bersyarat Tak Bisa Jadi Calon Kada
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, narapidana belum dinyatakan bebas jika masih menyandang status bebas bersyarat.
Karena itu ketika ada putusan MK yang mengatur mantan narapidana boleh maju sebagai pasangan calon kepala daerah, tidak berlaku bagi orang yang masih menyandang status bebas bersyarat.
"Kalau menurut saya sih bebas bersyarat belum bebas. Tapi dia boleh keluar (dari LP,red) dulu sampai masa pidananya berahir," ujar Hamdan saat ditemui di Gedung KPU, Senin (14/9).
Artinya kata Hamdan, seseorang masih menyandang predikat sebagai narapidana, kalau masih berstatus bebas bersyarat. Hanya bedanya, narapidana dimaksud telah dapat menjalani masa hukuman di luar LP dengan sejumlah persyaratan yang berlaku.
"Kalau tidak dipenuhi maka akan masuk lagi. Kalau bebas, sama saja dengan tahanan masa percobaan. Misal percobaan selama enam bulan, selesai masa percobaan baru dianggap selesai menjalani hukuman," ujarnya.
Karena itu seorang yang menyandang bebas bersyarat belum dapat ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, sebagaimana putusan MK beberapa waktu lalu.
"Belum (bisa mencalonkan,red). Jadi tidak masalah KPU menolak pendaftaran pasangan bakal calon yang masih berstatus bebas bersyarat. Kan masih dalam hukuman pidana. Kecuali sudah clear (masa hukumannya,red)," kata Hamdan.
Sebelumnya, sejumlah aktivis peduli pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (14/9). Mereka meminta KPU membatalkan penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon wali kota Manado.
Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz, Jimmy saat ini masih menjalani pembebasan bersyarat. Namun oleh KPU Kota Manado diloloskan sebagai pasangan calon. (gir/jpnn)