Hamil, Calon CJH Batal Berangkat
SURABAYA - Sebanyak 25 orang calon jamaah haji (CJH) belum bisa diberangkatkan ke Tanah Suci kemarin (11/8). Alasannya beragam. Sebagian karena masalah dokumen keimigrasian, belum melakukan pemeriksaan kesehatan, hingga sakit.
Meski demikian, di antara 25 jamaah itu, 20 orang masih mungkin diterbangkan ke Tanah Suci. Hanya, mereka akan mengikuti kelompok terbang yang lain. Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Mahfudz Shodar mengatakan, selama maÂsih bisa diatasi oleh petugas kesehatan dari PPIH, CJH tetap akan menyusul diberangkatkan.
Pria yang kini menjabat kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jatim itu menyatakan bahwa data CJH yang tertunda tersebut bisa terus bertambah. Oleh karena itu, tidak bisa dipastikan secara terperinci jumlah CJH yang tertunda keberangkatannya.
"Yang ditunda kemarin mungkin sudah diberangkatkan kembali hari ini,'' katanya.
Selain itu, lanjut dia, ada CJH yang gagal berangkat secara permanen. Wakil Ketua Bidang Kesehatan PPIH M. Zainul menyebut hingga kemarin sudah membatalkan keberangkatan lima CJH. Mereka dinyatakan tidak layak terbang ke Tanah Suci.
Lima CJH tersebut terdiri atas satu CJH asal Sumenep yang dinyatakan meninggal sebelum diberangkatkan ke Asrama Haji Sukolilo dan empat CJH lainnya terdeteksi tidak memenuhi persyaratan saat diperiksa di klinik kesehatan. Empat CJH tersebut berasal dari kloter 4 dan kloter 6.
Zainul memerinci, dua di antaranya terdiagnosis mengalami gagal ginjal akut. Bila tetap diberangkatkan, kondisinya akan semakin buruk. Apalagi para CJH itu membutuhkan perawatan ekstra. Dua orang lainnya diketahui sedang hamil.
"CJH yang hamil dua-duanya berasal dari Surabaya," katanya.
CJH hamil tersebut diketahui setelah petugas memeriksa yang bersangkutan di ruang pemeriksaan wanita usia subur (WUS) Mina. Kemudian, pemeriksaan dilanjutkan di klinik kesehatan Asrama Haji Sukililo.
Bahkan, untuk memastikan kondisinya, petugas KKP membawa CJH untuk diperiksa oleh dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Haji. "Setelah dilakukan USG, hasilnya positif yang bersangkutan hamil," tutur Zainul.
Berdasar Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016, CJH yang bersangkutan dinyatakan tidak layak terbang. "Hamil sebenarnya bukan sakit, tapi menurut permenkes tidak memenuhi istitaah (kemampuan melakukan perjalanan haji, Red)," katanya.
Nanti, lanjut Zainul, CJH yang bersangkutan dikembalikan ke daerah masing-masing. Proses pemulangan akan ditangani sepenuhnya oleh PPIH. (tau/c6/git/flo/jpnn)