Hampir Mayoritas Anggota MKD Mengarah Ke Pencopotan Setya Novanto, Kecuali...
jpnn.com - JAKARTA - Jelang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Rabu (15/12) besok, Fraksi Partai Hanura di DPR telah menentukan sanksi etik yang pantas untuk Ketua DPR Setya Novanto dalam skandal Papa Minta Saham, yakni pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua DPR.
Ini disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana kepada wartawan di DPR, Selasa (15/12). "Kami sepakat dengan sanksi pemberhentian sebagai ketua DPR, dikembalikan jadi anggota biasa," tegas Dadang.
Dadang menyebutkan mekanisme menjatuhkan sanksi terhadap Ketua DPR sesuai Keputusan DPR No.2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, harus mendapat persetujuan dari paripurna DPR.
"Diputuskan di MKD dan dibawa ke rapat paripurna, disetujui di paripurna kemudian diberikan ke fraksinya untuk mengganti," jelas Dadang, yang memprediksi pengambilan keputusan di paripurna akan alot.
Dadang yakin hukuman pencopotan dari jabatan ketua DPR bagi Novanto mendapat dukungan dari banyak fraksi di MKD, termasuk PDI Perjuangan.
"Nampaknya hampir mayoritas anggota MKD mengarah ke sana (pencopotan jabatan). Kami optimis PDIP (mendukung), pokoknya di luar Gerindra dan Golkar," pungkasnya.(fat/jpnn)