Hanya Ada Dua Opsi Selesaikan Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI Bambang Riyanto mengatakan, hanya ada dua opsi untuk menyelesaikan masalah honorer K2 (kategori dua). Pertama adalah mengangkat 438.590 honorer K2 menjadi CPNS. Kedua, memberhentikan mereka menjadi honorer dan memberikan uang tanda jasa.
"Saya rasa ini yang terbaik bagi honorer K2 daripada status mereka digantung terus. Kasihan kan mereka bertahan dalam harapan-harapan semu pemerintah," kata Bambang kepada JPNN, Selasa (9/10).
Bagi politikus Gerindra ini, tawaran menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan merupanan solusi bagi honorer K2. Menurutnya, honorer K2 hanya ingin menjadi CPNS, bukan lainnya.
Bila pemerintah tidak bisa mengangkat mereka menjadi PNS, lanjut Bambang, lebih baik diberhentikan saja mereka sebagai honorer.
"Lebih baik diberhentikan sekarang ketimbang dimatikan pelan-pelan. Ini tindakan yang sadis karena mereka disingkirkan setelah ada penggantinya," ucapnya.
Bila pemerintah masih punya itikad baik kepada honorer K2, Bambang menyarankan agar memberikan uang tanda jasa bagi mereka. Dengan dana tersebut, honorer K2 bisa menggunakannya untuk membuka usaha atau lainnya.
BACA JUGA: Guru Honorer K2 Ikut Tes CPNS, Ijazah Harus 2012 ke Bawah
"Honorer K2 maunya tetap PNS. Pemerintah berat memenuhinya. Sampai kapan pun enggak akan ketemu solusinya kalau pemerintah enggan menjadikan K2 PNS. Makanya, berhentikan saja K2-nya dan beri mereka uang tanda jasa," tandasnya. (esy/jpnn)