Hanya Ada Satu Kementerian Penyalur Bansos
jpnn.com - JAKARTA - Pembatasan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan lewat APBD tidak bisa ditawar lagi. Bukan hanya penerima yang dibatasi, namun juga kementerian pemberi bansos.
Kemendagri memastikan pemerintah memasukkan pembatasan tersebut dalam rancangan APBN Perubahan yang akan dibahas bersama DPR Januari mendatang.
Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, saat ini ada 17 kementerian yang mengelola dana bansos. Pengelolaan tersebut dirasa tidak efektif dan rawan penyimpangan.
’’Arahan Presiden, regulasi bansos dirampingkan, difokuskan, dan akan dikelola oleh 1-2 departemen (kementerian) saja,’’ ujarnya di Kantor Kemendagri, Rabu (24/12).
Saat ini pembahasan perampingan itu dikebut karena akan dimasukkan dalam pembahasan APBNP di parlemen. Kementerian keuangan sebagai koordinator akan merumuskan perubahan-perubahan yang diusulkan kementerian dan lembaga untuk dibahas bersama DPR. Setelah itu, aturannya disatukan agar terdapat kesamaan pandangan di seluruh kementerian dalam penyaluran bansos.
’’Pengaturannya saya kira cukup dengan PP (peraturan pemerintah). Di internal Kemendagri cukup (diterjemahkan) dengan permendagri,’’ lanjut politikus PDIP itu.
Disinggung kementerian yang akan ditugaskan mengelola dana bansos, Tjahjo menggeleng. Menurut dia, presiden belum menugaskan kementerian mana pun untuk mengelola dana tersebut. Pemerintah masih fokus merampingkan penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran. (byu/c6)