Hanya Kearifan Lokal yang Bisa Selesaikan Sabda Raja
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riyatmadji mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan hukum untuk ikut campur soal sabda raja di Kraton Jogjakarta.
Dodi mengatakan, sikap tersebut juga sudah disampaikan langsung kepada adik-adik Sri Sultan Hamengkubuwono X saat mendatangi Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Pak Menteri Tjahjo Kumolo sudah sampaikan kepada adik-adik Sultan, bahwa Kemendagri tidak mempunyai kewenangan atau instrumen hukum untuk ikut campur soal sabda raja itu," kata Dodi Riyatmadji, di Gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (13/5).
Menurut Dodi, gelar Mangkubumi tidak berarti otomatis menjadi raja atau ratu Yogyakarta. "Keputusan tentang siapa ratu dan raja Yogjakarta, baru akan diputuskan nanti setelah turunnya ‘wahyu’. Jadi tidak otomatis begitu," ungkapnya.
Sabda jadi polemik karena yang jadi pengganti raja Sri Sultan HB X adalah adik-adiknya. Sebab, Sri Sultan HB X tidak mempunyai keturunan lelaki. "Kelima anak Sri Sultan HB X adalah perempuan," ungkapnya.
Karena itu, Kemendagri menghimbau semua pihak bisa memahami persoalan sabda itu dengan arif dan bijak. "Hanya kearifan lokal yang bisa menyelesaikannya," pungkas Dodi Riyatmadji. (fas/jpnn)