Hanya Pemborosan, Pemekaran Dihentikan
Senin, 03 Agustus 2009 – 11:38 WIB
"Pemekaran dan pembentukan daerah baru yang tidak memenuhi urgensi dan persyaratan administratif serta kurang daya dukung keuangan akan menjadi beban bagi keuangan negara. Keuangan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat beralih untuk membiayai keperluan administrasi pemerintahan daerah pemekaran, sehingga perlu dilakukan evaluasi. Sebelum evaluasi dilakukan secara tuntas dan menyeluruh, kita perlu melakukan moratorium pemekaran daerah," urai Presiden SBY.
Presiden menyebutkan, sejak diundangkannya UU No.22 Tahun 1999 hingga kini aspirasi pembentukan daerah otonom baru terus mengalir. Dalam kurun 10 tahun, sejak 1999 hingga sekarang, telah terbentuk 205 daerah pemekaran baru. Rinciannya, 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota. Dengan demikian jumlah daerah otonom yang ada saat ini telah berjumlah 524 daerah yang terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota. (sam/JPNN)