Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hanya PNS Ini yang Boleh Cuti Pascalebaran

Senin, 27 Juni 2016 – 12:27 WIB
Hanya PNS Ini yang Boleh Cuti Pascalebaran - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi Foto: Radar Bolmong/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Seluruh aparatur negara (PNS, TNI/Polri) dilarang mengambil cuti pascalebaran. Namun dalam SE MenPAN-RB Nomor B/2337/M.PAN-RB/6/2016‎ tertanggal 27 Juli, ada pengecualiannya. 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, pengecualian larangan cuti pascalebaran hanya untuk PNS, TNI/Polri yang bertugas saat lebaran.

"Bagi PNS, TNI/Polri yang karena tugasnya memberikan layanan publik saat lebaran dan tidak bisa menikmati cuti bersamanya, akan tetap menerima hak-haknya. Mereka diberikan cuti tahunan yang diambil pascalebaran," terang Yuddy, Senin (27/6).

Dia menyebutkan, PNS yang bisa mengambil cuti pascalebaran hanya di jabatan-jabatan layanan publik.

Seperti, pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, Pemadam Kebakaran, dan lain-lain.‎ 

"PNS yang tidak melayani publik seperti tenaga administrasi, dan lainnya tidak boleh tambah-tambah liburnya. Kan sudah dapat THR dan gaji 13, jadi kerja harus ditingkatkan. Jangan malas-malas lagi, kesejahteraan yang diterima harus dibarengi peningkatan etos kerja," tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--Seluruh aparatur negara (PNS, TNI/Polri) dilarang mengambil cuti pascalebaran. Namun dalam SE MenPAN-RB Nomor B/2337/M.PAN-RB/6/2016‎

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News