Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hapus Pajak Hiburan Lapangan Golf

Rabu, 04 Januari 2017 – 23:05 WIB
Hapus Pajak Hiburan Lapangan Golf - JPNN.COM
LANGSUNG KE PUSAT: Sejumlah pegolf saat bermain olahraga golf di lapangan Ciputra Golf Surabaya. Pemkot Surabaya merencanakan untuk menghapus pajak hiburan lapangan golf. Foto Andy Satria/Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mulai dibahas pekan ini di DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur.

Salah satu yang akan dipertanyakan oleh pansus yang ditangani oleh Komisi A adalah mengapa dalam draft raperda tersebut pemkot mengajukan untuk menghapus pajak hiburan lapangan golf.

Ketua Pansus Herlina Harsono Nyoto mengatakan, penghapusan lapangan golf dari wajib pajak hiburan ini membuat tanda tanya besar.

Anggota dewan dari fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, dalam perumusan perda pajak daerah, seharusnya pemkot melakukan optimalisasi.

Bukan malah melakukan penghapusan pajak daerah.

“Kita juga mempertanyakan kenapa ada penghapusan pajak lapangan golf ini. Minggu ini, tepatnya Kamis (5/1) nanti kita akan panggil SKPD terkait untuk membahas soal pengajuan draf ini,” kata Herlina.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengatakan banyak pengajuan penurunan besaran pajak untuk tempat hiburan dalam draf raperda tersebut.

Menurut Herlina, jika memang pemkot ingin menggenjot pendapatan dari sektor pendapatan asli daerah (PAD), maka yang harus dioptimalisasi adalah pajak.

JPNN.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mulai dibahas pekan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close