Hapus Pajak Hiburan Lapangan Golf
jpnn.com - JPNN.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mulai dibahas pekan ini di DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur.
Salah satu yang akan dipertanyakan oleh pansus yang ditangani oleh Komisi A adalah mengapa dalam draft raperda tersebut pemkot mengajukan untuk menghapus pajak hiburan lapangan golf.
Ketua Pansus Herlina Harsono Nyoto mengatakan, penghapusan lapangan golf dari wajib pajak hiburan ini membuat tanda tanya besar.
Anggota dewan dari fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, dalam perumusan perda pajak daerah, seharusnya pemkot melakukan optimalisasi.
Bukan malah melakukan penghapusan pajak daerah.
“Kita juga mempertanyakan kenapa ada penghapusan pajak lapangan golf ini. Minggu ini, tepatnya Kamis (5/1) nanti kita akan panggil SKPD terkait untuk membahas soal pengajuan draf ini,” kata Herlina.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengatakan banyak pengajuan penurunan besaran pajak untuk tempat hiburan dalam draf raperda tersebut.
Menurut Herlina, jika memang pemkot ingin menggenjot pendapatan dari sektor pendapatan asli daerah (PAD), maka yang harus dioptimalisasi adalah pajak.