Harapan Pak JK pada MKD Terkait Kasus Setnov
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, MKD merupakan alat kelengkapan dewan yang independen. Tidak bisa diintervensi dari pihak mana pun.
Baik dari pimpinan DPR atau fraksi. Pihaknya akan bekerja sesuai dengan Undang-Undang MD3 dan tata tertib DPR. “Kami akan bekerja sesuai prosedur,” terang dia.
Terkait dengan surat dari Setnov, menurut Dasco, sampai sekarang mahkamah belum menerima surat tersebut.
Politikus Partai Gerindra itu menerangkan, dia tidak tahu apakah surat itu asli atau tidak. Yang jelas, lanjut dia, surat itu hanya berisikan permohonan dari Setnov.
Jadi, tutur Dasco, bisa dikabulkan atau ditolak. Surat Setnov tidak mengintervensi kerja MKD. Pihaknya bisa saja mengabulkan atau menolak surat itu.
“Kami kan belum menerima suratnya,” ungkap dia. Yang pasti surat tersebut hanya bersifat permohonan saja. Tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya.
Legislator asal dapil Banten itu menerangkan, sampai sekarang MKD belum mengambil sikap terhadap perkara yang menimpa Setnov.
Pihaknya akan lebih dulu melakukan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi di DPR. Selasa (21/11) lalu, seharusnya pertemuan itu diselenggarakan, tapi ada beberapa fraksi yang tidak bisa hadir, sehingga rapat belum bisa dilaksanakan.