Harapkan Gugatan Yusril soal Pemilu Serentak Tak Picu Kekacauan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan Yusril Ihza Mahendra tentang permohonan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) secara serentak, mau tidak mau putusan yang bersifat final dan mengikat itu harus dilaksanakan. Namun, Agun mengingatkan bahwa tetap harus ada perangkat hukum untuk melaksanakan pileg dan pilpres secara bersamaan.
"Kalau putusan Mahkamah Konstitusi Pemilu serentak, maka putusan itu harus dilaksanakan. Tapi untuk melaksanakan sebuah keputusan hukum, harus ada seperangkat pelaksanaannya," kata Agun menjawab pertanyaan wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (16/1).
Karenanya Agun mengatakan, jika putusan MK justru menimbulkan kekacauan, maka sebaiknya diabaikan saja. Sebab, harus ada hal yang lebih diutamakan yaitu kepentingan bangsa dan negara.
"Logikanya begini, hukum itu kan untuk ketertiban. Kalau putusan MK itu berpotensi bikin keributan maka tidak usah dijalankan karena belum tentu bermanfaat untuk bangsa dan negara ini," tegas Agun.
Lebih lanjut politisi Partai Golkar itu menjelaskan, dari sisi ketersediaan waktu, untuk Pemilu Legislatif 2014 ini sudah tidak mungkin lagi dilaksanakan secara serentak dengan pilpres jika MK mengabulkan permohonan Yusril. Agun menyebut pemilu serentak baru bisa dilakukan pada 2919.
"Kecuali untuk Pillkada serentak, itu sangat mungkin dimulai dalam tahun 2015. Tapi untuk Pemilu serentak, peluangnya ada di Pemilu tahun 2019," ujarnya. (fas/jpnn)