Harapkan Kejagung Perjelas Status Jokowi di Kasus Transjakarta
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa Kejaksaan Agung sebaiknya memperjelas status hukum Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan armada Transjakarta. Menurut Asep, jangan sampai Kejagung menggantung status Jokowi dan tiba-tiba mengumumkannya sebagai tersangka saat menjelang pemungutan suara pemilu presiden (pilpres).
"Saya menyarankan Kejaksaan Agung segera menjelaskan status hukum Jokowi. Apakah akan dijadikan tersangka atau tidak. Jangan sampai penetapan tersangka Jokowi nantinya dilakukan di ujung menjelang pilpres karena bisa mengacaukan pilpres," kata Asep, saat dihubungi wartawan, Rabu (21/5).
Dijelaskannya, jika Jokowi berstatus tersangka dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka posisinya sebagai capres harus dia lepas. "Sementara ancaman hukuman untuk tersangka korupsi adalah 15 hingga 20 tahun penjara. Kalau Jokowi jadi tersangka korupsi, maka syarat ancaman hukuman lima tahun sudah terpenuhi," jelasnya.
Karena itu, lanjut Asep, jika memang ada dugaan keterkaitan Jokowi dalam kasus korupsi proyek armada Transjakarta maka penetapan status hukum perlu diperjelas. Kalaupun memang Jokowi menjadi tersangka, kata Asep, maka partai pengusungnya di pilpres bisa mencari penggantinya.
"Kalau memang ada bukti keterlibatan, maka statusnya harus jelas sehingga Jokowi bisa diganti dengan calon lainnya oleh partai pengusungnya. Jangan sampai proses pemilu sudah berjalan, baru ada kejelasan statusnya. Negara akan dirugikan," ujarnya.(fas/jpnn)