Harapkan Pembukaan Kotak Suara di MK Dihadiri Saksi Tim Capres
jpnn.com - JAKARTA - Anggota tim saksi pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Sudiyatmiko menyarankan agar pembukaan kotak suara oleh penyelenggara pemilu pada persidangan sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya dilakukan dengan melibatkan saksi dari masing-masing pasangan calon presiden.
Sudiyatmiko menyampaikan hal itu menyusul terbitnya surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 25 Juli lalu, terkait pengumpulan salinan formulir model A5 PPWP (surat keterangan pindah memilih di TPS lain) dan formulir C7 PPWP (daftar hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden) pada seluruh penyelenggara pemilu.
"Untuk menghindari polemik dan isu negatif atas pembukaan kotak suara maka sebaiknya KPU Kabupaten/Kota melibatkan saksi dari masing-masing pasangan calon untuk bersama-sama menyaksikan proses tersebut," ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, kehadiran saksi pasangan calon presiden tetap diperlukan karena pada hakikatnya setelah pilpres selesai, maka pembukaan kotak suara hanya bisa dilakukan di MK. Selain itu, pembukaan kotak suara juga harus dilakukan dengan berpedoman kepada Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 yang mengatur KPU kabupaten/kota dalam membuka kotak suara hanya untuk menyiapkan salinan/fotokopi formulir model A5 dan C7 terkait Pemilih daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).
"Jadi tidak diperbolehkan merubah isi berita acara C1 hologram yang ada di dalamnya," kata pria yang akrab disapa Miko ini.
Pembukan kotak suara, lanjutnya, juga harus atas sepengetahuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota dan polres setempat. Kemudian formulir model A5 dan C7 yang telah difotokopi harus segera dikembalikan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula.
"Setiap pembukaan kotak suara juga harus disertai dengan pembuatan Berita Acara pembukaan kotak suara yang ditandatangani KPU dan Panwaslu kabupaten/kota," katanya.(gir/jpnn)