Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Harga Emas Antam Anjlok Lagi, jadi Sebegini

Rabu, 24 April 2024 – 10:44 WIB
Harga Emas Antam Anjlok Lagi, jadi Sebegini - JPNN.COM
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan Rabu pagi, (24/4). ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri/wpa/foc/am.

jpnn.com, JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan Rabu pagi, (24/4).

Dipantau dari laman Logam Mulia penurunan harga emas sebesar Rp 5.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.320.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas Antam berada di posisi Rp 1.325.000 per gram pada Selasa (23/4).

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu, yakni sebesar Rp 1.218.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berikut harga pecahan emas di Logam Mulia Antam pada Rabu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 710.000
- Harga emas 1 gram: Rp 1.320.000
- Harga emas 2 gram: Rp 2.580.000
- Harga emas 3 gram: Rp 3.845.000
- Harga emas 5 gram: Rp 6.375.000
- Harga emas 10 gram: Rp 12.695.000
- Harga emas 25 gram: Rp 31.612.000
- Harga emas 50 gram: Rp 63.145.000
- Harga emas 100 gram: Rp 126.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp 315.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp 630.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.260.600.000

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan Rabu pagi, (24/4).

Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close