Harga Gas Industri, Terserah Pasar
"Pemerintah sudah menyiapkan Peraturan Menteri tentang harga bahan bakar gas non subsidi. Ini semua dilepaskan pada prinsip b to b,"jelas Evita di Jakarta, Selasa, (05/08).
Menurut dia, semua harga yang non subsidi dilepaskan pada kesepakatan para pelaku bisnis.Jadi tidak ada lagi formula harga. Namun pemerintah tidak akan membiarkan begitu saja, semuanya tetap akan diatur didalam Permen yang akan dikeluarkan pemerintah.
"Yang penting harganya tidak memberatkan konsumen, dan marjin wajar,"tegasnya.
Dengan demikian,usulan adanya penetapan formula harga atas gas non subsidi sudah tidak ada lagi. Sebelumnya, harga gas non subsidi untuk industri direncanakan akan memakai formula harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Harga gas
ini dikhususkan buat gas yang dijual ke industri.
Kepala biro hukum dan humas DESDM Sutisna Prawira membenarkan bahwa Menteri ESDM segera menerbitkan aturan tentang penetapan harga gas non subsidi.
"Kami sedang meneliti ulang usulan penetapan harga bahan bakar gas non subsidi yang diajukan Dirjen Migas sebelum ditandatangani Pak Menteri,"tegas Sutisna. Namun dia menolak memerinci isi dari Peraturan Menteri tersebut.(wid)