Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari Ini, Anas Bacakan Eksepsi

Jumat, 06 Juni 2014 – 10:05 WIB
Hari Ini, Anas Bacakan Eksepsi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/6).

Persidangan ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Eksepsi itu akan dibacakan Anas dan penasihat hukumnya.

"Iya, sidang pembacaan eksepsi. Rencananya jam 09.00 WIB pagi," kata salah satu penasihat hukum Anas, Handika Honggowongso ketika dikonfirmasi, Jumat (6/6).

Menurut Handika, isi eksepsi akan memuat soal delik gratifikasi seperti yang diuraikan dalam dakwaan Anas. Ia mengungkapkan, untuk bisa terjadi gratifikasi perlu penyertaan mutlak dari pihak lain.

"Contoh Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin) yang mengaku disuruh urus fee proyek  untuk kongres, tanpa Nazaruddin dijadikan terdakwa, maka kontruksi yuridis dakwaan itu menjadi sangat parsial," ujar Handika.

Selain itu, Handika menambahkan, banyak pihak yang dituduh menerima aliran dari gratifikasi itu. "Contoh yang telah disebut oleh yulianis, yaitu soal penerimaan USD 200 ribu ke ketua SC Kongres Demokrat, kan itu layak diminta pertanggungjwaban pidana, tapi kenapa malah terkesan di lindungi?" ucapnya.

Menurut Handika, dakwaan Anas dibuat untuk menyenangkan pihak Cikeas yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Jadi judulnya itu dakwaan yang tidak adil, masyarakat harap maklum, karena itu untuk membuat   tuan presiden bisa tersenyum," tandasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News