Hari Ini, Fadli Zon Bakal Diseret ke MKD
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Indonesia Budget Center (IBC), Kamis (30/6) siang ini bakal melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Politikus Gerindra ini dilaporkan gara-gara surat berisi permohonan penjemputan dan pendampingan puterinya yang melakukan perjalanan ke New York.
Selain Fadli, anggota DPR RI, Rachel Maryam juga akan dilaporkan ke MKD. Rachel diduga meminta bantuan penjemputan dan transportasi lokal selama ia dan keluarganya berkunjung di Paris ke Duta Besar RI untuk Republik Prancis beberapa waktu lalu.
"Pelaporan ini dilakukan dalam rangka mendorong MKD menegakkan etik DPR serta mencegah persoalan ini menjadi persoalan yang terus berulang," bunyi petikan surat elektronik ICW, seperti dilansir dari RMOL.
Menurut ICW, permohonan fasilitas penjemputan dan bantuan transportasi ini melanggar Kode Etik DPR. "Diduga melanggar Pasal 6 Ayat 4 Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR." sambung peryataan surat tersebut. (sam/rmol/jpnn)