Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari Ini JPU Menghadirkan Saksi-saksi di Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Senin, 22 Februari 2021 – 09:12 WIB
Hari Ini JPU Menghadirkan Saksi-saksi di Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung - JPNN.COM
Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU di sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejagung di PN Jaksel, Senin (8/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejagung RI, Senin (22/2).

Sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Jaksel Suharno mengatakan agenda sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pemeriksaan saksi," ungkap Suharno saat dikonfimasi, Minggu (21/2) malam. Pada sidang Selasa (16/2) lalu, JPU mengahadirkan tiga orang saksi.

Adapun, tiga saksi yang dihadirkan JPU hari ini yakni Rifki Ferdy Langi petugas keamanan dalam (Pamdal) Kejagung, dan Mardi  karyawan di CV Mikarai, bergerak di bidang renovasi dan plafon ganti lampu.

Sedangkan yang ketiga yakni Marhabah. Dalam kasus ini, ada tiga berkas perkara. Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejagung RI hari ini

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News