Hari Ini, Nikita Mirzani Bakal Kembali Diperiksa Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani dijadwalkan kembali diperiksa oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (30/10).
Dia akan dimintai keterangan terkait laporan terhadap Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi paksa terhadap putrinya, Lolly.
"Hari Rabu (diperiksa)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dilansir Antara.
Nikita Mirzani akan memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (30/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
Adapun perempuan berusia 38 tahun itu melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan asusila anak dan aborsi terhadap putrinya, Lolly.
Laporan Nikita Mirzani tersebut tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya yang mencakup pasal perlindungan anak dan kejahatan lain di bawah UU No. 35 Tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan.
Kabar terbaru, laporan tersebut kini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan yang menandakan ditemukan indikasi tindak pidana.
Kepolisian kini fokus dalam mengumpulkan informasi dan bukti, sehingga perlu keterangan tambahan dari Nikita Mirzani sebagai pelapor. (antara/jpnn)