Hari Ini Pasangan Gay Dihukum Cambuk 85 Kali
jpnn.com, BANDA ACEH - Dua pria yang merupakan pasangan gay dan terbukti melakukan hubungan seksual sejenis, akan menjalani hukuman cambuk di Masjid Syiah Kuala, Banda Aceh, hari ini (23/5).
Sebelumnya, pasangan gay ini ditangkap warga pada 28 Maret 2017 lalu.
Berdasarkan keputusan mahkamah Syariat Banda Aceh, dalam sidang putusan pada 17 Mei, mereka mendapatkan hukuman sebanyak 85 kali cambuk di hadapan umum.
Keduanya yakni berinisial MT (24) yang merupakan warga Sumatera Utara dan MH (20) warga Bireuen, Provinsi Aceh.
Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Syariat Islam satpol PP/WH Banda Aceh, Efendi A Latif mengatakan, proses esekusi cambuk untuk hari ini, selain pasangan gay itu, ada empat pasangan lainnya.
“Untuk Pukul 10.00 Wib, pasangan homo dan ada empat pasangan lainnya dihukum cambuk,” sebutnya, seperti dilaporkan Rakyat Aceh (Jawa Pos Group).
Dikatakanya, pihaknya masih mempersiapkan segala sesuatu kebutuhan untuk esekuasi cambuk ini.
“Kita seperti biasa mempersiapkan kebutuhan untuk besok (hari ini), semoga berjalan dengan lancar,” harapnya. (ibi/rif)